Konsultan pajak merupakan sebutan
bagi orang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan untuk membantu
wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya. Jasa yang ditawarkan konsultan pajak sangat
beraneka ragam, Quipperian. Konsultan pajak membantu mengurus hal-hal yang
berkaitan dengan kepatuhan pajak kliennya, mulai dari menghitung, membayar,
juga melaporkannya. Konsultan pajak menawarkan jasa konsultansi masalah
perpajakan, selain itu juga bisa melakukan perencanaan pajak untuk
mengoptimalkan keuntungan klien.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang
Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment