Pemungutan pajak
di Indonesia mengacu pada sistem self assessment. Sistem self assessment adalah
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, dan tanggungjawab
kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan
sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Wajib pajak adalah orang pribadi
atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Konsekuensi sistem self assessment yaitu setiap
wajib pajak yang memiliki penghasilan wajib mendaftarkan diri sendiri ke Kantor
Pelayanan Pajak. Selanjutnya, setiap wajib pajak wajib menghitung sendiri dan
membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat
ketetapan pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan
surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan wajib
pajak.
Jasa Pembuatan
Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment