Thursday, 3 September 2020

Belajar Konsultan Pajak


Lapor SPT Online telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan terobosan baru lapor pajak secara mudah melalui e-filing pajak. Sistem perpajakan online ini semakin memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak dalam proses memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.  Meskipun telah menggunakan e-filing, terkadang sistem lapor pajak mengalami maintenance sehingga sangat mengganggu kenyamanan Anda saat melaporkan SPT Tahunan.  Berdasarkan hal tersebut, konsultan perpajakan memiliki andil yang cukup besar untuk membantu mereka yang masih bingung dengan jumlah perpajakan yang harus dibayar. Beberapa persyaratan dan kewajiban pengusaha kena pajak yang wajib diketahui.   Profesi ini cukup menjanjikan, dan memiliki peranan yang besar untuk memberikan kontribusi kepada negara melalui perpajakan. Di sisi lain, banyak orang (wajib pajak) yang terbantu karenanya. Oleh sebab itu, pentingnya profesi ini,untuk meningkatkan tingkat pendapatan pajak di negara ini.



Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 081311777900

No comments:

Post a Comment