Lapor SPT Online
telah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan terobosan baru
lapor pajak secara mudah melalui e-filing pajak. Sistem perpajakan online ini
semakin memberikan kemudahan bagi setiap wajib pajak dalam proses memenuhi
kewajiban administrasi perpajakan. Meskipun telah menggunakan e-filing, terkadang sistem
lapor pajak mengalami maintenance sehingga sangat mengganggu
kenyamanan Anda saat melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan hal
tersebut, konsultan perpajakan memiliki andil yang cukup besar untuk membantu
mereka yang masih bingung dengan jumlah perpajakan yang harus dibayar. Beberapa
persyaratan dan kewajiban pengusaha kena pajak yang wajib diketahui. Profesi ini cukup menjanjikan, dan memiliki
peranan yang besar untuk memberikan kontribusi kepada negara melalui
perpajakan. Di sisi lain, banyak orang (wajib pajak) yang terbantu karenanya.
Oleh sebab itu, pentingnya profesi ini,untuk meningkatkan tingkat pendapatan
pajak di negara ini.
Jasa Pembuatan
Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment