Etika
Konsultan Pajak
Dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan yang sangat kompleks, salah satu pihak yang dinilai lebih
memahami dan mendalami tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan adalah
konsultan pajak. Peran konsultan pajak disini diyakini dapat memfasilitasi
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Konsultan pajak memiliki
tanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi klien disaat adanya
pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan dikarenakan kliennya yang dirasa kurang
memahami permasalahan-permasalahan perpajakan. Selain itu, juga bertugas untuk
menyiapkan data-data maupun dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Salah
satu yang diatur dalam prinsip etika adalah integritas konsultan dalam
menjalankan tugasnya. Integritas adalah kepatuhan tanpa kompromi untuk kode
nilai-nilai moral, dan menghindari penipuan kemanfaatan kepalsuan, atau
kedangkalan apapun. Pentingnya integritas berasal dari ide bahwa profesi adalah
“panggilan” dan membutuhkan professional untuk fokus pada gagasan bahwa mereka
melakukan pelayanan public.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
www.konsultan-pajak.id
No comments:
Post a Comment