Tuesday, 1 September 2020

Peran Konsultan Pajak Diera Ekonomi Digital


Peran Konsultan Pajak Diera Ekonomi Digital
Pajak merupakan penerimaan utama dari Negara. Di Indonesia, yang berwenang untuk mengumpulkan penerimaan pajak adalah Direktorat Jedndral Pajak (DJP).  Aturan perpajakan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan lingkungan bisnis. Aturan terkait dengan konsultan pajak diantaranya adalah Pasal 32 UU Ketentuan Umum Pajak tentang pemberian Kuasa Perpajakan, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pasal 34 : Kuasa Hukum, PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan PMK 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban seorang Kuasa. Konsultan pajak wajib bergabung dalam IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) sebagai mitra DJP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pajak. Jumlah DJP terbatas dibandingkan dengan jumlah wajib pajak sehingga tingginya peran dari konsultan pajak tersebut.
Banyaknya masyarakat yang enggan bepergian untuk berbelanja dan lebih memilih berbelanja melalui gadget menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengaturan regulasi terkait dengan perpajakan. Perubahan gaya masyarakat tersebut akan memunculkan adanya pajak di era digital. Perbedaan antara administrasi perpajakan sebelum dan sesudah era digital dapat kita lihat dari berbagai sudut, diantaranya adalah sebelum era digital kita masih menggunakan form manual, ketika melaporkan pajak harus mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pembayaran menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak), dan untuk membayar harus ke bank atau kantor pos.
Sumber :: https://www.kompasiana.com/endixdr/5d9997f6097f362e77465d12/perpajakan-indonesia-dalam-era-ekonomi-digital
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 081311777900
www.konsultan-pajak.id

No comments:

Post a Comment