Peran Konsultan
Pajak Diera Ekonomi Digital
Pajak merupakan
penerimaan utama dari Negara. Di Indonesia, yang berwenang untuk mengumpulkan
penerimaan pajak adalah Direktorat Jedndral Pajak (DJP). Aturan perpajakan selalu mengalami perubahan
sesuai dengan tuntutan lingkungan bisnis. Aturan terkait dengan konsultan pajak
diantaranya adalah Pasal 32 UU Ketentuan Umum Pajak tentang pemberian Kuasa
Perpajakan, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pasal 34 : Kuasa
Hukum, PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan PMK 229/PMK.03/2014
tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban seorang Kuasa.
Konsultan pajak wajib bergabung dalam IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)
sebagai mitra DJP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pajak. Jumlah
DJP terbatas dibandingkan dengan jumlah wajib pajak sehingga tingginya peran
dari konsultan pajak tersebut.
Banyaknya
masyarakat yang enggan bepergian untuk berbelanja dan lebih memilih berbelanja
melalui gadget menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengaturan
regulasi terkait dengan perpajakan. Perubahan gaya masyarakat tersebut akan
memunculkan adanya pajak di era digital. Perbedaan antara administrasi
perpajakan sebelum dan sesudah era digital dapat kita lihat dari berbagai
sudut, diantaranya adalah sebelum era digital kita masih menggunakan form
manual, ketika melaporkan pajak harus mengantre di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), pembayaran menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak), dan untuk membayar
harus ke bank atau kantor pos.
Sumber :: https://www.kompasiana.com/endixdr/5d9997f6097f362e77465d12/perpajakan-indonesia-dalam-era-ekonomi-digital
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
www.konsultan-pajak.id
No comments:
Post a Comment