Bagi sebagian
wajib pajak, meskipun ada keterbatasan dalam memahami pajak, tidak membatasai
mereka untuk menjalankan kewajibannya yaitu membayar pajak.Karena pengetahuan
yang sedikit, prosedur pelayanan yang rumit dan banyak grey area yang membingungkan
membuat wajib pajak banyak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan
berfungsi sebagai agen bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan wajib pajak dengan patuh. Di sisi lain, konsultan pajak
juga merupakan perantara (tax intermediaries) antara wajib pajak dan
otoritas pajak. Kehadiran konsultan pajak erat kaitannya dengan konsep
bahwa wajib pajak memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa wajib pajak terkait
urusan perpajakannya, sebagai bagian dari hak-hak wajib pajak.
Jasa Pembuatan
Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment