Thursday, 3 September 2020

Konsultan Pajak BSD


Bagi sebagian wajib pajak, meskipun ada keterbatasan dalam memahami pajak, tidak membatasai mereka untuk menjalankan kewajibannya yaitu membayar pajak.Karena pengetahuan yang sedikit, prosedur pelayanan yang rumit dan banyak grey area yang membingungkan membuat wajib pajak banyak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan berfungsi sebagai agen bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan patuh. Di sisi lain, konsultan pajak juga merupakan perantara (tax intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas pajak. Kehadiran konsultan pajak erat kaitannya dengan konsep bahwa wajib pajak memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa wajib pajak terkait urusan perpajakannya, sebagai bagian dari hak-hak wajib pajak.



Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 081311777900

No comments:

Post a Comment