Terdapat beberapa kegiatan perpajakan yang tidak dapat
dikuasakan oleh wajib pajak kepada konsultan pajak, diantaranya kewajiban
mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik, permohonan
aktivasi EFIN, penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses
penyelesaiannya, ermohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk
kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448
Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau
pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment