Wednesday, 2 September 2020

konsultan pajak lowongan


Syarat menjadi konsultan pajak adalah menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam tugasnya, konsultan pajak mempunyai kewenangan atas wajib pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan, yakni pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan.
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 081311777900

No comments:

Post a Comment