Syarat menjadi konsultan pajak adalah menjadi
anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar
sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. seorang
konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin
tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik
sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan Pajak ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia. Dalam tugasnya, konsultan pajak
mempunyai kewenangan atas wajib pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan,
yakni pengisian,
penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment