Thursday, 3 September 2020

Konsultan Pajak Dan Konsultan

Hak wajib pajak untuk dapat diwakilkan penting, mengingat untuk menjadi patuh dengan aturan perpajakan yang kompleks merupakan kondisi yang tidak mudah. Kegagalan untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sebagian besar negara mengandalkan konsultan pajak untuk menjadi wakil wajib pajak dan membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun prosedur administratif perpajakan seringkali rumit dan sulit dimengerti. Padahal, sebagian besar wajib pajak, khususnya para pengusaha, tidak memiliki waktu dan pengetahuan untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek kewajiban perpajakan mereka.

Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 081311777900
#Konsultanpajaktangerang

No comments:

Post a Comment