Konsultan
Pajak memiliki peran ideal untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam
mengedukasi Wajib Pajak ditengah kecilnya kepercayaan masyarakat kepada petugas
Pajak dan Self assement sistem dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang
dilakukan Wajib Pajak. Selain itu jumlah pegawai pajak yang tidak seimbang
dengan jumlah Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan Konsultan
Pajak sebagai agen pemerintah untuk mengakomodir kesadaran Wajib Pajak atas
kewajiban perpajakan sehingga apa yang menjadi target penerimaan pajak dapat
terpenuhi. Ditengah krisis kepercayaan Wajib Pajak terhadap pegawai Pajak,
konsultan pajak adalah jembatan antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal
Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment