Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga. SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.
wajib pajak badan adalah yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Setiap badan usaha yang berstatus wajib pajak, wajib menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan.
Ketahui dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT.
Wajib Pajak (WP) Badan merupakan
Bentuk Usaha tetap (BUT) yang terdiri dari:
- Perseroan terbatas
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Persekutuan Komanditer
(CV/Comanditaire Venootschap)
- Yayasan
- Firma
- Perkumpulan, dan lainnya
Bagi Anda pengelola bentuk badan
usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan
dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh
perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan
paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya.
SPT Tahunan PPh Badan adalah
formulir yang digunakan oleh WP Badan untuk melaporkan beberapa hal,
diantaranya:
- Objek pajak tarif umum
- Objek pajak final
- Bukan objek pajak yang terkait
dengan WP Badan
- Penghitungan penghasilan kena
pajak
- Penghitungan pajak terutang
- Pengkreditan pajak
- Penghitungan pajak yang masih
harus dibayar (apabila kurang bayar)
- Pembayaran pajak yang telah
dilakukan
- Laporan, daftar, dan
pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus
·
Keseluruhan hal tersebut di atas
harus disampaikan dengan lengkap dan benar untuk menghindari sanksi yang dapat
dibebankan kepada WP Badan
Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan UU No 28 tahun 2007.
pengisian SPT Tahunan Badan memang lebih kompleks
dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak perorangan.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp