Wednesday, 21 October 2020

LAPOR SPT TAHUNAN (BADAN)

 

Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga. SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.

 

wajib pajak badan adalah yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Setiap badan usaha yang berstatus wajib pajak, wajib menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan.

 

 

Ketahui dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT.

Wajib Pajak (WP) Badan merupakan Bentuk Usaha tetap (BUT) yang terdiri dari:

  • Perseroan terbatas
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Persekutuan Komanditer (CV/Comanditaire Venootschap)
  • Yayasan
  • Firma
  • Perkumpulan, dan lainnya

 

Bagi Anda pengelola bentuk badan usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya. 

 

SPT Tahunan PPh Badan adalah formulir yang digunakan oleh WP Badan untuk melaporkan beberapa hal, diantaranya: 

  • Objek pajak tarif umum
  • Objek pajak final
  • Bukan objek pajak yang terkait dengan WP Badan
  • Penghitungan penghasilan kena pajak
  • Penghitungan pajak terutang
  • Pengkreditan pajak
  • Penghitungan pajak yang masih harus dibayar (apabila kurang bayar)
  • Pembayaran pajak yang telah dilakukan
  • Laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus

·        Keseluruhan hal tersebut di atas harus disampaikan dengan lengkap dan benar untuk menghindari sanksi yang dapat dibebankan kepada WP Badan

 

Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan UU No 28 tahun 2007.

pengisian SPT Tahunan Badan memang lebih kompleks dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak perorangan. 


More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 


Monday, 19 October 2020

Laporan Keuangan UMKM

 

Laporan keuangan merupakan bahasa yang memperlancar kegiatan operasional, membuat keputusan bisnis, maupun pertanggungjawaban pelaksanaan tugas manajer kepada pemilik perusahaan. Laporan keuangan merupakan informasi akuntansi paling krusial yang mengendalikan seluruh aktivitas finansial perusahaan.

 

Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya laporan keuangan bagi perusahaan. Meskipun tidak memiliki latar belakang akuntansi, Anda sebagai pelaku UMKM wajib untuk mengetahui fungsi serta manfaat laporan keuangan bagi kesehatan bisnis Anda .Jika perusahaan tidak memiliki laporan keuangan, perusahaan akan kesulitan melihat apa yang menjadi kelebihan hingga kekurangan pada perusahaan.

 

Karena itu, melalui laporan keuangan, pihak intern atau manajemen perusahaan (CEO, Direktur, dsb) akan mengetahui kondisi perusahaan sehingga dapat merancang sistem yang lebih efektif bagi perusahaan. Laporan keuangan juga menentukan kesehatan bisnis Anda. Dengan melakukan pencatatan teratur, Anda dapat memantau perkembangan bisnis setiap saat dan membandingkannya dengan bulan atau tahun sebelumnya. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui bisnis mengalami kenaikan atau penurunan serta memutuskan layak atau tidaknya bisnis untuk mendapatkan bantuan modal dari pihak lain.

 

Laporan keuangan adalah laporan yang berisi kondisi keuangan dari perusahaan atau bisnis. Laporan keuangan akan menjadi laporan akhir dari proses pencatatan keuangan pada perusahaan dan bisnis. Jika perusahaan tidak memiliki laporan keuangan, perusahaan akan kesulitan melihat apa yang menjadi kelebihan hingga kekurangan pada perusahaan. Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.

 

Laporan keuangan menentukan kinerja perusahaan. Seperti yang Anda ketahui, kesuksesan perusahaan sangat bergantung oleh kinerja pegawai. Karena itu, melalui laporan keuangan, pihak intern atau manajemen perusahaan (CEO, Direktur, dsb) akan mengetahui kondisi perusahaan sehingga dapat merancang sistem yang lebih efektif bagi perusahaan. Laporan keuangan juga menentukan kesehatan bisnis Anda. Dengan melakukan pencatatan teratur, Anda dapat memantau perkembangan bisnis setiap saat dan membandingkannya dengan bulan atau tahun sebelumnya. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui bisnis mengalami kenaikan atau penurunan serta memutuskan layak atau tidaknya bisnis untuk mendapatkan bantuan modal dari pihak lain.

 

Dalam hal UMKM, kekurangan pengelolaan dana sering kali terjadi ketika pengelolaan dana dan pelaku UMKM mencampuradukkan dana perusahaan dan dana pribadi.

Pengelolaan dana yang buruk berakibat perusahaan tidak bisa mencegah, mendeteksi dan mengoreksi kekurangan di perusahaan.


More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 


Pajak tahunan pribadi

 

Setiap menjelang bulan Maret, salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena seperti yang sudah diingatkan oleh   tax admin alias admin media sosial kantor pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja gak cukup, para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

 

Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Bagi karyawan (pegawai swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi kerja (pengusaha).

 

Ada beberapa jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta jumlah penghasilan WPOP sebagai berikut:

 

Ø  1770SS untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun,

Ø  1770S untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun,

Ø  1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain,

Ø  1770 untuk Bukan Pegawai.

 

untuk lapor spt pajak tahunan baik pribadi maupun badan secara online, anda memerlukan efin atau (electronic filling identification number sebagai salah satu syarat untuk melaporkan pajak melalui e-filling pajak.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.


More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

 

Thursday, 15 October 2020

E-FIN PAJAK

 

Untuk membayar pajak, , wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number 

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin

EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen

untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan.  Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw). Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik.

 

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Namun jika anda adlah wajib pajak yang sangat sulit dalam hal membagi waktu, anda bisa mneghubungi kantor konsultan pajak yang telah berpengalaman.                                                                 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 


Wednesday, 14 October 2020

NPWP Badan

 

Setiap Badan yang telah memenuhi syarat tertentu wajib punya NPWP. NPWP sejatinya bukan hanya digunakan untuk wajib pajak pribadi, namun juga wajib pajak badan atau perusahaan. Memiliki NPWP merupakan kewajiban dan diatur dalam pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tetapi tidak memiliki NPWP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

NPWP juga berfungsi sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan. Berbeda jika Anda tidak memiliki NPWP yang PPh pasal 21 dikenakan lebih besar 20% dan PPh pasal 23 bahkan dikenakan dua kali lipat. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsi dari NPWP sendiri adalah sebagai media atau sarana administrasi perpajakan. Selain itu NPWP seringkali digunakan sebagai sarana administratif untuk pelayanan umum.

Agar dapat terhindar dari sanksi tidak bayar pajak yang berat, berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1.      Mengisi SPT secara jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran secara tepat.

2.       Menyetorkan pajak dan melaporkan SPT secara tepat waktu.

3.      Mengisi faktur pajak dengan lengkap dan benar.

4.      Hindari aktivitas yang dapat menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area. Seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu/minggu, atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.

 

Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan, Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai lokasi/domisili perusahaan Anda berada. Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak. Anda juga dapat berkonsultasi terkait masalah  perpajakan dan keuangan perusahaan yang sedang anda hadapi.


More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

Tuesday, 13 October 2020

Dasar Hukum Pengukuhan PKP

 

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

 Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil. 

 Meski demkian, Pengusaha Kecil juga diperbolehkan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Jika pengusaha kecil memilih dianggap sebagai PKP, maka UU PPN juga akan dikenakan dan berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.

Pengusaha yang mendapatkan bruto 4,8 milyar per tahun wajib menjadi PKP dan menerapkan PPN.  Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP mendapatkan keuntungan karena pajak yang dibayarkan saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran), jadi tidak perlu dimasukkan sebagai biaya produksi.

Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survey yang dilakukan KPP atau KP2KP.

Dasar hukum pengusaha kena pajak adalah peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 147/pmk.03/2017 tentang tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan nomor pokok wajib pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak

pasal  I ayat 9 yang berbunyi pengusaha kena pajak yang selanjutnya disingkat pkp adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ppn dan perubahannya.

 Jika syarat PKP terpenuhi namun objek pajak di mengukuhkan, maka akan ada sanksi pajak sebesar  2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.


More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp


Lapor spt badan (nihil)

 

SPT badan nihil dapat diartikan bahwa tidak ada kegiatan perusahaan sepanjang satu tahun atau ada kegiatan tetapi pajaknya final semua. Atau bisa jadi ada kegiatan tetapi setelah dihitung-hitung ternyata pajak kurang bayarnya menjadi Rp0. Contoh kasus ini biasanya lebih sering terjadi pada perusahaan-perusahaan berskala kecil atau menengah yang mengandalkan usahanya pada tender proyek Pemda, atau lainnya. Apabila kondisi perusahaan menganggur atau tidak ada kegiatan sama sekali, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu Laporan Keuangan (neraca dan/atau laporan penyusutan harta), e-SPT Tahunan PPh Badan dan database-nya, dan e-FIN.

Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.

                                                                 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

Lapor Spt badan masa

 

Menjelang batas akhir pelaporan SPT masa, sudah seharusnya wajib pajak badan menyiapkan SPT masa dan seluruh dokumen persyaratan pelaporan pajak.

Jika saat ini adalah pengalaman pertama Anda dalam melapor pajak badan, sudah seharusnya Anda memahami proses pelaporan pajak dengan baik. Nah, salah satu hal penting dalam proses pelaporan SPT adalah pengisian SPT itu sendiri.

Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.

                                                                 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp