Thursday, 22 April 2021

LAPOR SPT TAHUNAN (BADAN)

 

Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga.  SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Untuk setiap wajib pajak,  SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, dan atau harta dan kewajiban. wajib pajak badan adalah yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Setiap badan usaha yang berstatus wajib pajak, wajib menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan. Bagi Anda pengelola bentuk badan usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya.  Ketahui dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT. Wajib Pajak (WP) Badan merupakan Bentuk Usaha tetap (BUT) yang terdiri dari: Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Persekutuan Komanditer (CV/Comanditaire Venootschap), Yayasan, Firma, Perkumpulan, dan lainnya. Bagi Anda pengelola bentuk badan usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya. 

 

SPT Tahunan PPh Badan adalah formulir yang digunakan oleh WP Badan untuk melaporkan beberapa hal, diantaranya:  Objek pajak tarif umum, Objek pajak final, Bukan objek pajak yang terkait dengan WP Badan, Penghitungan penghasilan kena pajak, Penghitungan pajak terutang, Pengkreditan pajak, Penghitungan pajak yang masih harus dibayar (apabila kurang bayar), Pembayaran pajak yang telah dilakukan, Laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus, Keseluruhan hal tersebut di atas harus disampaikan dengan lengkap dan benar untuk menghindari sanksi yang dapat dibebankan kepada WP Badan.

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

Wednesday, 7 April 2021

Konsultan Pajak Alam Sutera

 

setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama. Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Tidak heran, jika NPWP adalah salah satu syarat yang sering kali dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan untuk menerima karyawan baru. Sebab dengan NPWP ini, transaksi pajak penghasilan bagi setiap karyawan dapat dikelola dengan baik.

Duta Of tax menawarkan jasa Tax Compliance dengan proses yang lebih cerdas, melalui pendekatan operasional manajemen yang lebih rapih. Selain harga terjangkau, Duta Of Tax Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.

 

Selain melalui kunjungan langsung, anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak dan keuangan.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#

Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan

#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

Kantor Pajak Urus EFIN Npwp

 

Pajak adalah bentuk dari kontribusi masyarakat untuk negara. Bagi siapapun warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, tentu harus membayar pajak dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang belum punya NPWP, padahal nomor ini penting untuk mengurus berbagai macam dokumen dan lainnya. Salah satu alasannya adalah masih belum paham bagaimana cara membuat NPWP dan e-Fin, sehingga kesadaran untuk membayar pajak masih kurang. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP pastinya sudah sangat familier terdengar di telinga kita. NPWP juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai macam hal, terutama yang berhubungan dengan perpajakan. Lalu, apa itu NPWP? Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

 

Selain melalui kunjungan langsung, anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak dan keuangan.

 

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#

Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan

#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Konsultan EFIN Pajak

 

Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaann.

Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan. Konsultan berfungsi sebagai agen bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan patuh. Selai itu, konsultan pajak juga merupakan perantara (tax intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas pajak. Untuk membayar pajak, , wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number.

 

Selain melalui kunjungan langsung, anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak dan keuangan.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#

Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan

#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

 

Konsultan Hukum Pajak

 

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.

Untuk membayar pajak, , wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number  Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak Banyak sekali orang orang yang masih belum mengerti tentang hukum dan pelaksanaan pajak .Pengetahuan pajak sangat penting untuk dimiliki oleh wajib pajak. Sat ini system pajak sudah dangat komplek.  Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan sistem ini adalah kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh pengetahuan perpajakan secara parsial.

.

 

Selain melalui kunjungan langsung, anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak dan keuangan.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#

Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan

#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

 

 

Efin Badan

 

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen

untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan.  Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw). Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik.

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Namun jika anda adlah wajib pajak yang sangat sulit dalam hal membagi waktu, anda bisa mneghubungi kantor konsultan pajak yang telah berpengalaman.

Selain melalui kunjungan langsung, anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak dan keuangan.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#

Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan

#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

 

 

Thursday, 18 March 2021

Lapor Pajak Tahun 2020

 

Direktur sebuah CV juga wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan setiap tahunnya diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan bagi pemilik CV tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan Pribadi 1770 S. Direktur sekaligus pemilik CV tersebut melakukan pelaporan dengan mengisikan hasil keuntungan yang diambil dari penghasilan CV (pengambilan prive) sehingga tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak. Perlu Anda pahami, penghasilan direktur dari CV yang dimiliki bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, direktur sekaligus pemilik CV diwajibkan untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dari CV tersebut. Lebih lengkapnya, berikut ini adalah contoh pengisian SPT Tahunan direktur sekaligus pemilik CV.

 

Di antara sekian banyak langkah, hal pertama yang harus di lakukan adalah menghitung penghasilan Direktur selama setahun, dari Januari hingga Desember 2020. Jika totalnya di atas Rp60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S. Sedangkan bila kurang dari Rp60 juta, dapat melapor dengan formulir 1770 SS. Sementara itu, jika direktur pemilik bisnis atau pekerjaan bebas, bisa menggunakan formulir 1770 ya.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp