Thursday, 18 March 2021

Lapor Pajak Tahun 2020

 

Direktur sebuah CV juga wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan setiap tahunnya diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan bagi pemilik CV tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan Pribadi 1770 S. Direktur sekaligus pemilik CV tersebut melakukan pelaporan dengan mengisikan hasil keuntungan yang diambil dari penghasilan CV (pengambilan prive) sehingga tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak. Perlu Anda pahami, penghasilan direktur dari CV yang dimiliki bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, direktur sekaligus pemilik CV diwajibkan untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dari CV tersebut. Lebih lengkapnya, berikut ini adalah contoh pengisian SPT Tahunan direktur sekaligus pemilik CV.

 

Di antara sekian banyak langkah, hal pertama yang harus di lakukan adalah menghitung penghasilan Direktur selama setahun, dari Januari hingga Desember 2020. Jika totalnya di atas Rp60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S. Sedangkan bila kurang dari Rp60 juta, dapat melapor dengan formulir 1770 SS. Sementara itu, jika direktur pemilik bisnis atau pekerjaan bebas, bisa menggunakan formulir 1770 ya.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

 


Lapor Pajak Tahunan Badan

 

Dasar hukum pungutan pajak tahunan bagi perusahaan . PERMEN-34/ PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf i untuk prive bukan sebagai objek pajak. UU PPh Pasal 9 Ayat (1) huruf j beserta penjelasannya untuk gaji pemilik CV tidak bisa dibiayakan

 

Secara eksplisit, regulasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013 mengatur mengenai cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Besaran bruto yang dimaksud sama dengan regulasi sebelumnya, yakni sebesar Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lapor Pajak Tahunan CV

 

 Secara formal, terdapat dua regulasi hukum yang mengatur mengenai pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak berupa badan ini. Dua dasar hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013. Untuk memberikan sedikit penjelasan Dasar hukum ini sendiri disusun dengan mempertimbangkan bahwa wajib pajak badan usaha yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 Miliar setahun bukan merupakan wajib pajak yang masuk dalam golongan perusahaan besar. Wajib Pajak Badan ini masih dianggap perusahaan kecil hingga menengah yang perlu dibantu perkembangannya, salah satunya adalah dengan mengenakan tarif pajak PPh Final yang hanya sebesar 0,5% saja. Secara eksplisit, regulasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013 mengatur mengenai cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Besaran bruto yang dimaksud sama dengan regulasi sebelumnya, yakni sebesar Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

 

 

 

Lapor Pajak Spt Tahunan Pribadi

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak. Setiap menjelang bulan Maret, salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena seperti yang sudah diingatkan oleh   tax admin alias admin media sosial kantor pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja gak cukup, para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

 

Ada beberapa jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta jumlah penghasilan WPOP sebagai berikut:

Ø   untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun,

Ø  1770S untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun,

Ø  1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain,

 

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, miliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu yang didapatkan adri DJP. Kemudian menyiapkan formulir bukti potong yang digunakan untuk mengisi SPT. Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dan menentukan formulir SPT Tahunan mana yang akan digunakan, maka WP OP dapat langsung mengisi SPT Tahunan.

 

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

 

Pajak tahunan pribadi

 

 

Setiap menjelang bulan Maret, salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena seperti yang sudah diingatkan oleh   tax admin alias admin media sosial kantor pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja gak cukup, para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Bagi karyawan (pegawai swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi kerja (pengusaha).

 

Ada beberapa jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta jumlah penghasilan WPOP sebagai berikut:

 

Ø  1770SS untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun,

Ø  1770S untuk Pegawai/ Karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun,

Ø  1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain,

Ø  1770 untuk Bukan Pegawai.

 

untuk lapor spt pajak tahunan baik pribadi maupun badan secara online, anda memerlukan efin atau (electronic filling identification number sebagai salah satu syarat untuk melaporkan pajak melalui e-filling pajak. Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp